Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh UIN/IAIN/STAIN atau PTN dengan program studi keagamaan dalam satu sistem yang terpadu. SPAN-PTKIN diselenggarakan secara serentak oleh panitia pelaksana yang diterapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional harus memenuhi prisip adil, transparan dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan pontensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN/PTN.

Ketentuan Umum

  1. SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penyaringan prestasi akademik dengan mengunakan nilai rapor dan prestasi IAIN merupakan portofolio tanpa ujian tertulis.
  2. Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah yang berhak mendaftrkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah yang secara sah memperolah izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
  3. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah masing-masing.

Persyaratan Siswa Pendaftar

  1. Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mua’dalah kelas terakhir pada tahun 2024
  2. Memilii prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi
  3. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  4. Memiliki nilai rapor kelas XI/1, kelas XI/2 dan kelas XII/1 yang telah diisikan di PDSS

Penerimaan

  1. Lulus dari Satuan Pendidikan (MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mua’dalah atau yang setara)
  2. Lulus seleksi SPAN-PTKIN 2024
  3. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi penerima.

Tata Cara Pendaftaran

  1. Pengisian dan Verifikasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah atau yang ditunjuk untuk mengisi data sekolah dan siswa di PDSS melalui laman http://www.span-ptkin.ac.id
  2. Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah atau yang ditunjuk akan memperoleh password yang akan digunakan oleh siswa untuk melakukan verifikasi.
  3. Siswa melakukan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang telah diisikan oleh Kepala Madrasah/ Sekolah Pesantren Mu’adalah atau yang ditunjuk, dengan menggunakan NISN. Apabila siswa tidak melaksaksanakan venfikasi data rekam jejak prestasi akademik yang diisikan oleh Kepala Madrasah/ Sekolah/ Pesantren Mu’adalah atau yang ditunjuk, maka data yang diisikan dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.

Jadwal Seleksi 

  1. Pengisian (PDSS) : 22 Januari s/d 10 Februari 2024
  2. Pendaftaran siswa : 12 Februari s/d 19 Maret 2024
  3. Pengumuman 2 April 2024
  4. Daftar ulang 3 April s/d 16 Mei